Minggu, 22 Januari 2017

ARTIKEL MATA PELAJARAN ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI > MODEL PENGEMBANGAN STANDAR PROFESI

 Model Pengembangan Standar Profesi


Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
1.   Jenis-jenis profesi di bidang IT beserta deskripsi kerja profesi IT 
·                      System analyst
System analyst merancang solusi IT baru untuk meningkatkan efisiensi bisnis dan produktifitas. Bekerja secara dekat dengan client, analyst memeriksa model bisnis dan aliran data, mendiskusikan penemuan mereka dengan client, dan merancang solusi IT yang tepat.
·                     Software engineer
Software engineer meneliti, merancang, dan men-develop sistem software untuk memenuhi keperluan client. Setelah sistem sudah secara penuh dirancang software engineer lalu diuji, debug, dan memelihara sistem.
·                     Application Developer
Application developer menerjemahkan kebutuhan software ke dalam kode pemrograman singkat dan kuat. Kebanyakan akan mengkhususkan pada lingkungan development tertentu seperti computer games atau e-commerce, dan akan memiliki pengetahuan yang dalam pada beberapa bahasa komputer yang bersangkut-paut. Peranannya meliputi menulis spesifikasi dan merancang, membangun, menguji, mengimplementasikan dan terkadang yang membantu aplikasi seperti bahasa komputer dan development tool.
·                     Konsultan IT
Konsultan IT bekerja secara partnership dengan client, menganjurkan mereka bagaimana untuk menggunakan teknologi informasi agar memenuhi sasaran bisnis atau menyelesaikan suatu masalah. Konsultan bekerja untuk memperbaiki struktur dan efisiensi dan sistem IT organisasi.

2. Standar Profesi ACM dan IEEE
ACM (Association for Computing Machinery)
ACM atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947. Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para pelajar yang tertarik akan komputer. ACM bermarkas besar di Kota New York. ACM diatur menjadi 170 bagian lokal dan 34 grup minat khusus (SIG), di mana mereka melakukan kegiatannya. ACM telah menciptakan sebuah perpustakaan digital di mana ia telah membuat seluruh publikasi yang tersedia. ACM perpustakaan digital merupakan koleksi terbesar di dunia informasi mengenai mesin komputasi dan berisi arsip jurnal, majalah, prosiding konferensi online, dan isu-isu terkini ACM publikasi. Layanan online termasuk forum yang disebut Ubiquity dan Tech News mencerna, baik yang berisi informasi terbaru tentang dunia IT.

IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers)
IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineer) merupakan asosiasi professional terbesar di dunia yang didedikasikan atau dibuat untuk memajukan inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan. IEEE adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli di bidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam industri dan rekayasa (engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer, kelistrikan, antariksa, dan elektronika.
Proses pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:
1.   Mengamankan Sponsor
2.   Meminta Otorisasi Proyek
3.   Perakitan Kelompok Kerja
4.   Penyusunan Standard
5.   Pemungutan suara
6.   Review Komite
7.   Final Vote
Perbandingan ACM dan IEEE Computer Society
1. ACM
·                     berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir
·                     ACM adalah ilmuwan computer
2. IEEE
·                     lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi
·                     IEEE adalah untuk insinyur listrik
Meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society, tentu saja ada tumpang tindih yang signifikan antara kedua organisasi, dan mereka kadang-kadang bekerjasama dalam proyek-proyek seperti pengembangan kurikulumilmu computer.

3. Standar Profesi di Indonesia dan Regional
Berdasarkan perkembangan Teknologi Informasi secara umum, serta kebutuhan di Indonesia serta dalam upaya mempersiapkan diri untuk era perdagangan global. Beberapa usulan dituangkan dalam bab ini. Usulan-usulan tersebut disejajarkan dengan kegiatan SRIG-PS (SEARCC), dan IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan informatika di Indonesia. Juga tak terlepas dari agenda pemerinta melalui Departemen terkait.

Langkah-langkah yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
1.   Penyusunan kode etik profesional Teknologi Informasi
2.   Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia
3.   Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
4.   Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya Pengembangan Profesi
5.   Penerapan mekanisme re-sertifikasi
Promosi Standard Profesi Teknologi Informasi
Beberapa rencana kegiatan SRIG-PS pada masa mendatang dalam upaya memasyarakatkan model standardisasi profesi dalam dunia TI adalah :
1.   Distribusi dari manual SRIG-PS di SEARCC"96 di Bangkok.pada bulan Juli 1996
2.   Promosi secara ekstensif oleh para anggota dari 1996-1997
3.   Presentasi tiap negara yang telah benar-benar mengimplementasikan standard yang berdasarkan model SRIG-PS, pada SEARCC'97 di New Delhi. Ini merupakan penutupan phase 2 dari SRIG-PS.
Rencana strategis dan operasional untuk mempromosikan implementasi dari rekomendasi SRIG-PS di negara-negara anggota SEARCC.

Promosi ini memiliki berbagai sasaran, pada tiap sasaran tujuan yang ingin dicapai adalah berbeda-beda.
1.   Pemerintah, untuk memberi saran kepada pemerintah, dan pembuat kebijaksanaan dalam bidang TI dalam usaha pengembangan sumber daya manusia khususnya bidang TI.
2.   Pemberi Kerja, untuk membangkitkan kesadaran di antara para pemberi kerja tetang nilai-nilai dari standard profesional dalam meningkatkan kualitas profesional TI.
3.   Profesional TI, untuk mendorong agar profesional TI, dari negara anggota melihat nilai-nilai snatndar dalam profesi dak karir mereka.
4.   Insitusi dan Penyusun kebijaksanaan Pendidikan, untuk memberi saran pada pembentukan kurikulum agar dapat memenuhi kebutuhan dan standard profesional di regional ini dalam Teknologi Informasi.
5.   Masyarakat Umum, untuk menyadarkan umum bahwa Standard Profesional Regional adalah penting dalam menghasilkan produk dan jasa yang berkualitas.


ARTIKET MATA PELAJARAN ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI > PERATURAN DAN REGULASI

Peraturan dan Regulasi


Dan saat ini teknologi dapat dikatakan sudah masuk dalam daftar kebutuhan penting bagi manusia untuk mendapatkan informasi apapun. Berbagai kalangan pasti menggunakan teknologi untuk memenuhi kebutuhan yang diinginkan. Dari hasil survei yang dilakukan oleh MarkPlus Insight yang mengatakan bahwa  jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 61 juta orang dengan lama mengakses internet lebih dari 3 jam setiap harinya, 58 juta orang mengakses internet dari notebook, netbook, tablet dan perangkat seluler, dan mayoritas berusia 15-35 tahun.Perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi begitu pesat dan globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskannya dibuat peraturan mengenai tentang hak cipta, penggunaan telekomunikasi, dan pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Pengertian Peraturan dan Regulasi


Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
  • Definisi Informasi Elektronik


sebelum masuk kedalam hak cipta mengenai elektronik, akan diulas mengenai definisi informasi itu sendiri adalah:
Pasal 1 UU ITE mencantumkan diantaranya definisi Informasi Elektronik.
”Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
Maka, informasi elektronik adalah data elektronik yang memiliki wujud dan arti. Informasi Elektronik yang tersimpan di dalam media penyimpanan bersifat tersembunyi.
  • Perlindungan & Pembatasan Hak Cipta


Perlindungan & Pembatasan Hak Cipta   Perlindungan Hak cipta, Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalahsepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50). embatasan Hak cipta, Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18.
  • Peraturan dan Regulasi UU No.19 tentang hak cipta Ketentuan umum, lingkup hak cipta, perlindungan hak cipta, pembatasan hak cipta


Hak Cipta merupakan hak eklusif bagi pencipta atau penerima hak dan melakukan segala hal yang bersangkutan dengan hak cipta tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku Pencipta adalah seorang atau kumpulan orang yang melahirkan suatu ciptaan atas inspirasinya berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Kesimpulan:

Elektronik yaitu data elektronik yang memiliki wujud dan arti. Informasi Elektronik yang tersimpan di dalam media penyimpanan bersifat tersembunyi. Memang sangat perlu untuk peraturan dan regalsi hak cipta yang berlaku dimana untuk mendidik masyarakat agar menghargai hasil karya seseorang dan bisa membiasakan diri menggunakan konten yang sifatnya edukatif, atau melindungi setiap individu pengguna media informassi dari hal-hal seperti kejahatan digital, perlindungan privasi, serta hak kebebasan untuk berpendapat. Hadirnya Rancangan Peraturan Menteri Konten Multimedia (RPM Konten) beberapa waktu yang lalu juga turut mengundang banyak pertanyaan yang justru merugikan banyak pihak. Di balik hal-hal yang sifatnya kontroversial terkait penyusunan suatu regulasi, hendaknya segera ditindaklanjuti dengan para pelakunya.

ARTIKET MATA PELAJARAN BHS.INDONESIA 2 > CURRICULUM VITAE

Berbicara mengenai CV aka Curriculum Vitae, saya jadi teringat kira-kira sudah berapa kali saya telah membuatnya. Yang jelas ketika mulai lulus menimba ilmu di Yogyakarta, sejak saat itulah saya banyak membuat CV untuk melamar pekerjaan, kemudian untuk mengikuti lomba menulis dan lomba pustakawan, CV sebagai lampiran untuk menerbitkan buku dan tulisan di koran, dan juga CV sebagai lampiran ketika menulis skripsi. CV adalah daftar riwayat hidup yang berisi ringkasan perjalanan pendidikan serta aktivitas professional  seseorang. (Redaksi Tangga Pustaka: 80). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia CV mempunyai pengertian atau definisi yakni uraian tentang segala sesuatu yang telah dialami (dijalankan) seseorang.

Fungsi Curriculum Vitae (CV)


Banyak fungsi dari CV ini misalnya yang paling sering digunakan adalah untuk melamar sebuah pekerjaan. Di samping itu juga bisa untuk mendaftar beasiswa, seminar, lomba-lomba dan sebagai lampiran pendukung ketika mengirim sebuah tulisan baik ke surat kabar yang berbentuk opini dan cerpen atau dalam bentuk buku ke penerbit. Tidak hanya itu, ketika kita menulis skripsi atau tesis, biasanya akan di lampirkan pula CV dari seorang penulisnya.

Informasi Ideal CV


Idealnya sebuah CV atau Curriculum Vitae biasanya akan berisi informasi-informasi seperti nama, alamat, jenis kelamin, agama, nomor telepon, email, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, informasi tambahan, riwayat pendidikan, pengalaman bekerja, pengalaman organisasi, keterampilan lain, minat atau hobi, referensi dan prestasi. Agar bertambah jelas berikut contoh-contoh CV yang saya ambil dari website BKN, website luar, kementrian keuangan, kementrian lingkungan hidup, UII, Pertamina dan dari buku berjudul 15 Menit Membuat Surat Lamaran Kerja yang Efektif.


contoh : 

Contoh Curriculum Vitae (CV) Secara Umum

SUMBER

ARTIKEL MATA PELAJARAN BHS.INDONESIA 2 > SURAT MENYURAT

SURAT MENYURAT

  • Pengertian Surat Menyurat


Secara umum surat adalah suatu sarana untuk menyampaikan informasi atau pernyataan secara tertulis kepada pihak lain baik atas nama pribadi (sendiri) ataupun karena kedinasan.Surat juga merupakan wakil resmi dari yang mengirim untuk membicarakan masalah yang dihadapi. Secara singkat dapat diketemukan bahwa surat adalah alat komunikasi penting dalam tata kerja tata usaha.Apabila terjadi hubungan surat menyurat secara terus menerus dan berkesinambungan, maka kegiatan ini disebut surat menyurat atau lazimnya korespondensi.

  • Fungsi Surat Menyurat



Surat yang berfungsi sebagai salah satu alat komunikasi dalam dunia usaha dan perkantoran, dapat juga berfungsi sebagai :
1. Alat bukti tertulis : adanya hitam di atas putih berguna untuk dijadikan bukti apabila terjadi perselisihan atau salah penafsiran antar kantor atau pejabat yang mengadakan hubungan korespondensi.
2. Alat pengingat : berguna untuk mengetahui hal-hal yang terlupa atau telah lama.
3. Bukti historis : berguna sebagai bahan riset mengenai keadaan atau aktivitas suatu organisasi pada masa-masa lalu.
4. Duta organisasi : surat dapat mencerminkan keadaan mentalitas, jiwa dan kondisi intern dari organisasi atau kantor yang bersangkutan.
5. Pedoman : surat juga merupakan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan.

  • Jenis-Jenis Surat Menyurat


menurut kepentingan dan pengirimnya, surta dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a. surat pribadi, yaitu surat yang dikirimkan seseoarang kepada orang lain atau suatu oarganisasi/instansi. kalau surat ini ditujukan kapada seseoranng separti kawan atau keluarga, maka format dan bahasa surat relatif lebih bebas. akan tetapi, bila surat itu ditujukan kepada pejabat atau organisasi/instansi seperti surat lamaran pekerjaan, ajuan kenaikan golongan, atau pengaduan, maka bentuk dan bahasa surat yang digunakan harus resmi.
b. surta dinas pemerintah, yaitu surat resmi yang digunakan instansi pemerintah untuk kepentingan adminiustrasi pemerintahan.
c. surta niaga, yaitu surat resmi yang dipergunakan oleh perusahaan atau badan usaha.
d. surat sosial, yaitu surat resmi yanng dipergunakan oleh organisasi kemasyarakatan yanng bersifat nirlaba ( nonprofit).


SUMBER