Minggu, 22 Januari 2017

ARTIKET MATA PELAJARAN ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI > PERATURAN DAN REGULASI

Peraturan dan Regulasi


Dan saat ini teknologi dapat dikatakan sudah masuk dalam daftar kebutuhan penting bagi manusia untuk mendapatkan informasi apapun. Berbagai kalangan pasti menggunakan teknologi untuk memenuhi kebutuhan yang diinginkan. Dari hasil survei yang dilakukan oleh MarkPlus Insight yang mengatakan bahwa  jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 61 juta orang dengan lama mengakses internet lebih dari 3 jam setiap harinya, 58 juta orang mengakses internet dari notebook, netbook, tablet dan perangkat seluler, dan mayoritas berusia 15-35 tahun.Perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi begitu pesat dan globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskannya dibuat peraturan mengenai tentang hak cipta, penggunaan telekomunikasi, dan pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Pengertian Peraturan dan Regulasi


Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
  • Definisi Informasi Elektronik


sebelum masuk kedalam hak cipta mengenai elektronik, akan diulas mengenai definisi informasi itu sendiri adalah:
Pasal 1 UU ITE mencantumkan diantaranya definisi Informasi Elektronik.
”Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
Maka, informasi elektronik adalah data elektronik yang memiliki wujud dan arti. Informasi Elektronik yang tersimpan di dalam media penyimpanan bersifat tersembunyi.
  • Perlindungan & Pembatasan Hak Cipta


Perlindungan & Pembatasan Hak Cipta   Perlindungan Hak cipta, Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalahsepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50). embatasan Hak cipta, Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18.
  • Peraturan dan Regulasi UU No.19 tentang hak cipta Ketentuan umum, lingkup hak cipta, perlindungan hak cipta, pembatasan hak cipta


Hak Cipta merupakan hak eklusif bagi pencipta atau penerima hak dan melakukan segala hal yang bersangkutan dengan hak cipta tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku Pencipta adalah seorang atau kumpulan orang yang melahirkan suatu ciptaan atas inspirasinya berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Kesimpulan:

Elektronik yaitu data elektronik yang memiliki wujud dan arti. Informasi Elektronik yang tersimpan di dalam media penyimpanan bersifat tersembunyi. Memang sangat perlu untuk peraturan dan regalsi hak cipta yang berlaku dimana untuk mendidik masyarakat agar menghargai hasil karya seseorang dan bisa membiasakan diri menggunakan konten yang sifatnya edukatif, atau melindungi setiap individu pengguna media informassi dari hal-hal seperti kejahatan digital, perlindungan privasi, serta hak kebebasan untuk berpendapat. Hadirnya Rancangan Peraturan Menteri Konten Multimedia (RPM Konten) beberapa waktu yang lalu juga turut mengundang banyak pertanyaan yang justru merugikan banyak pihak. Di balik hal-hal yang sifatnya kontroversial terkait penyusunan suatu regulasi, hendaknya segera ditindaklanjuti dengan para pelakunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar